INSTALASI RAWAT JALAN
Instalasi Rawat Jalan atau dikenal juga dengan Poliklinik merupakan layanan tindakan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik, serta pelayanan kesehatan lainnya. Instalasi Rawat Jalan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa pasien harus menginap di rumah sakit. Pelayanan ini merupakan salah satu indikator penting yang sangat diperhatikan di Rumah Sakit Umum Daerah Tapan.
Instalasi Rawat Jalan Rumah Sakit Umum Daerah Tapan didukung oleh dokter umum, dokter spesialis dan tenaga kesehatan yang profesional di bidangnya, dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada Masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan.
A. SYARAT PELAYANAN
Persyaratan yang perlu diperhatikan sebelum pasien melakukan pendaftaran di RSUD Tapan adalah sebagai berikut :
PASIEN BPJS
1. Pasien Baru (Belum pernah berobat di RSUD Tapan)
a. Surat Rujukan dari Puskesmas/ Klinik
b. KTP/ Kartu Keluarga
c. Kartu BPJS
2. Pasien Lama (Sudah pernah berobat di RSUD Tapan)
a. Surat Rujukan dari Puskesmas/ Klinik
b. KTP/ Kartu Keluarga
c. Kartu BPJS
d. Kartu Kunjungan/ Kartu Berobat RSUD Tapan
PASIEN UMUM
1. Pasien Baru (Belum pernah berobat di RSUD Tapan)
a. KTP/ Kartu Keluarga
2. Pasien Lama (Sudah pernah berobat di RSUD Tapan)
a. KTP/ Kartu Keluarga
b. Kartu Kunjungan/ Kartu Berobat RSUD Tapan