RSUD Tapan-Jumat tanggal 21 September 2023. Pembagian kartu BPJS Ketenagakerjaan pegawai non-ASN atau honorer Rumah Sakit Umum Daerah Tapan. Sehubungan dengan kerja sama antara Rumah Sakit Umum Daerah Tapan dengan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), pegawai non-ASN atau honorer di lingkungan RSUD Tapan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meningkatkan kesejahteraan bagi pegawai non-ASN atau honorer di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Tapan dengan menyediakan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Hal ini didasari UUD 1945 Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 9 ayat (2); Pasal 14 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pasal 5 ayat (1) huruf dan ayat (2): Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Komentar 2
Tulis Komentar
Date line 2 Agustus 2025, Ayoo.. sababat fasilitator Inovasi, semangat mengikuti IGA 2025, untuk Pesisir Selatan Maju dan berkelanjutan secara inovativ.
Date line 2 Agustus 2025, Ayoo.. sababat fasilitator Inovasi, semangat mengikuti IGA 2025, untuk Pesisir Selatan Maju dan berkelanjutan secara inovativ.